Selasa, 24 September 2013

SENDIRIAN BERJUANG MEMANGGIL NEGARA

Sendirian Melawan Negara dan Menang, Satpam Marten: Modal Saya Doa...


"Tidak sedikit orang yang ragu akan kemampuan saya. Berbekal doa, ilmu yang saya pelajari dan dukungan rekan kerja serta istri saya, saya memberanikan diri melakukan gugatan konstitusi," ujar Marten saat ditemui di kosnya, di Jalan Selatan 8, Jatimekar, Pondok Gede, Bekasi kepada detikcom, Sabtu (21/9/2013).

Perjuangan selama satu tahun melawan kesewenangan negara terhadap buruh di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berjalan mulus. Selama persidangan perdebatan hingga pertentangan harus dihadapi oleh dirinya.

"Pertanyaan berat seputar gugatan harus saya jawab. Ketika itu salah seorang hakim mempertanyakan keterangan kerja atau PHK dari perusahaan. Hakim itu pun beralasan surat yang saya bawa merupakan surat keterangan kerja," ujar Marten dengan nada bergetar.

Berulang kali hakim tersebut mencecar pertanyaan yang sama. Dengan keteguhan dan keyakinan dirinya memberikan penjelasan yang akhirnya meluluhkan hati sang hakim.

"Saya katakan kalau memang itu surat keterangan kerja, tidak akan tertulis tanggal saya masuk kerja sampai dengan saya berakhir kerja. Setelah itu hakim mulai melunak," tutur pria yang tengah menempuh kuliah di FH UKI ini.

Hampir 365 hari Martin dibayangi rasa gelisah. Bagaimana tidak, hampir satu tahun mengajukan gugatan ke MK tak kunjung ada kabar. Sementara itu dirinya tengah mengajukan gugatan karena pemecatan sepihak.

''Saya sempat gelisah bolak balik saya hubungi panitera MK,karena saat itu mau mengajukan gugatan ke PHI akan tetapi keputusan MK belum keluar. Sampai akhirnya keputusan saya dibacakan dengan mengabulkan semua gugatan saya," tuturnya.

Menurutnya perjuangan yang dilakukan dirinya tidak hanya untuk dirinya tetapi untuk rekan-rekan buruh lainnya. Di matanya, hukum telah membela kaum minioritas.

"Kewajiban yang saya lakukan tidak hanya untuk saya tetapi rekan-rekan lainnya, di depan mata saya hakim bisa memberikan obyektif," pungkas pria yang kini menjadi satpam di sebuah BUMN di Jakarta.

Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun usai di PHK. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WAJIB KLIK DI SINI