DJOKO SANTOSO USULKAN PENERAPAN HUKUMAN MATI BAGI PARA KORUPTOR
Perlunya penerapan hukuman mati untuk para koruptor agar menimbulkan
efek jera diusulkan Ketua Dewan Pembina Gerakan Indonesia Adil,
Sejahtera, Aman (ASA) Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, Kamis (26/9).
"Kasus korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan, karena itu pelaku
korupsi harus dihukum seberat-beratnya, bahkan koruptor "kelas kakap"
harus dihukum mati agar menimbulkan efek jera," tuturnya.
Selain itu, Gerakan Indonesia ASA mengusulkan perlunya revisi terhadap
undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta perlunya
memasukkan klausul hukuman mati bagi koruptor dalam Rancangan KUHP yang
kini sedang dibahas DPR. Menurut mantan Panglima TNI itu, ke depan
perlu dibentuk perwakilan (cabang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
masing-masing ibukota propinsi, sehingga penanganan masalah korupsi
tidak menumpuk dan terpusat di KPK di ibukota negara.
Terkait
masalah korupsi, ia menyatakan prihatin bahwa publik setiap hari
disuguhi berita korupsi yang tidak hanya dilakukan oleh pejabat di
lingkungan eksekutif, melainkan juga di kalangan legislatif dan
yudikatif. "Menurut catatan KPK, tindak pidana korupsi justru terjadi di
lembaga negara yang seharusnya menjadi penegak hukum. Korupsi yang
tinggi terjadi di lingkungan kepolisian, parlemen, dan pengadilan. Fakta
ini semakin memperlihatkan betapa mereka benar-benar mengalami krisis
moral," tandasnya. (KF-Vey/sumber: http://opini.co.id/web/ article/6982/ Djoko-Santoso-Usulkan-Penerapan -Hukuman-Mati-Bagi-Para-Korupt or)
Perlunya penerapan hukuman mati untuk para koruptor agar menimbulkan efek jera diusulkan Ketua Dewan Pembina Gerakan Indonesia Adil, Sejahtera, Aman (ASA) Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, Kamis (26/9). "Kasus korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan, karena itu pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya, bahkan koruptor "kelas kakap" harus dihukum mati agar menimbulkan efek jera," tuturnya.
Selain itu, Gerakan Indonesia ASA mengusulkan perlunya revisi terhadap undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta perlunya memasukkan klausul hukuman mati bagi koruptor dalam Rancangan KUHP yang kini sedang dibahas DPR. Menurut mantan Panglima TNI itu, ke depan perlu dibentuk perwakilan (cabang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masing-masing ibukota propinsi, sehingga penanganan masalah korupsi tidak menumpuk dan terpusat di KPK di ibukota negara.
Terkait masalah korupsi, ia menyatakan prihatin bahwa publik setiap hari disuguhi berita korupsi yang tidak hanya dilakukan oleh pejabat di lingkungan eksekutif, melainkan juga di kalangan legislatif dan yudikatif. "Menurut catatan KPK, tindak pidana korupsi justru terjadi di lembaga negara yang seharusnya menjadi penegak hukum. Korupsi yang tinggi terjadi di lingkungan kepolisian, parlemen, dan pengadilan. Fakta ini semakin memperlihatkan betapa mereka benar-benar mengalami krisis moral," tandasnya. (KF-Vey/sumber: http://opini.co.id/web/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar